Teks & Foto = Ujeck Caem
MOJOKERTO-Satreskrim Polres Mojokerto terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan jual beli kursi Calon Jamaah Haji (CJH) yang saat ini ditanganinya. Dengan mendatangi Kantor Kemenang Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kamis (18/10) siang. Empat anggota Tim Khusus (Timsus) langsung menyita sebanyak 36 Paspor yang identitas fotonya palsu.
Anggota Timsus dari Polres Mojokerto ini datang di Kantor yang berada di Jalan RA Basuni, Sooko ini sekitar pukul 10.30. Keempat timsus langsung memasuki ruang Seksi Haji dan Umroh dan ditemui Plt Kemenag, Amir Sholihuddin.
Tak lama kemudian, setelah berbincang-bincang para penyidik itu menyita 36 paspor yang memalsukan identitas foto paspor yang sebenarnya. Tak hanya itu, dua surat penting yakni bukti setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) juga disita.
“Kita sita Paspor ini sebagai barang bukti dan akan kita pelajari,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Choirul di lokasi. Menurutnya, foto CJH sebenarnya yang terpampang pada SPPH dan BPIH dengan Paspor itu tak sama. Semua foto telah diganti dengan jamaah lain yang telah menempati kursi mereka.
Sementara Amir Sholihuddin mengatakan, pihaknya belum berani memastikan keterlibatan oknum Kemenag yang tersangkut dalam kasus ini. Namun, dirinya belum bisa mengatakan hal itu. “Saya hanya sebatas pelaksana tugas. Bukan wewenang saya. Kasus ini sudah ditangani pihak berwajib,” ungkapnya.
Dari data yang diperoleh Memo, sebanyak 36 Calon Jamaah Haji (CJH) kloter 44 Kabupaten Mojokerto yang gagal berangkat haji tahun ini dan tertera pada Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) serta Paspor di Kemenag Kabupaten Mojokerto, antara lain :
1. Zainul Arifin, warga Kenanten Puri
2. Paimah, warga Pekukuhan, Mojosari
3. Siti Nafiah, warga Sidomulyo, Bangsal
4. Maksum, warga Tunggal Pager, Pungging
5. Samawi, warga Tunggal Pager, Pungging
6. Mashuri, warga Pucuk, Dawarblandong
7. Misdianto, warga Banyulegi, Dawarblandong
8. Muntiah, warga Pucuk, Dawarblandong
9. Muslikah, warga Tumapel, Dlanggu
10. Nur Slamet, warga Temuireng, Dawarblandong
11. Yuliana, warga Kaligoro, Pungging
12. Mudilin, warga Kaligoro, Pungging
13. Mudlikah, warga Leminggir, Mojosari
14. Siti Fatimah, warga Salen, Bangsal
15. Tahar, warga Salen, Bangsal
16. Mat Sukur, warga Banyulegi, Dawarblandong
17. Selimah, warga Mojolebak, Kemlagi
18. Shodi, warga Mojowono, Kemlagi
19. Kasmiatin, Mojowono, Kemlagi
20. Siswibowo, warga Kenanten, Kemlagi
21. Alfulailah, warga Bangun, Pungging
22. Wilujeng Lestari, warga Gayaman, Mojoanyar
23. Arif Rusdijanto, warga Gayaman, Mojoanyar
24. Dewi Rakilah, warga Jabon, Mojoanyar
25. Senen, warga Temuireng, Dawarblandong
26. Anik, warga Bendung, Jetis
27. Jariyah, warga Desa/Kecamatan Kemlagi
28. Suwartini, warga Temuireng, Dawarblandong
29. Nur Ichwan, warga Banjaragung, Puri
30. Subhan, warga Pandankrajan, Kemlagi
31. Syafii, warga Gayaman, Mojoanyar
32. Achmad Isa, warga Pulorejo, Dawarblandong
33. Iskandar, warga Desa/Kecamatan Dawarblandong
34. Istutik, warga Desa/Kecamatan Dawarblandong
35. Binti Munawaroh, warga Pulorejo, Dawarblandong
36. Vitriani, warga Banjaragung, Puri
Dari 36 CJH yang gagal berangkat lantaran kursinya ditempati jamaah lain ini, bakal menjalani pemeriksaan secara maraton di Polres Mojokerto. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Mojokerto yang mendaftar di beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). “Mereka diperiksa intensif bergantian. Merekalah yang sebenarnya berhak berangkat haji tahun 2012 ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika kepada wartawan. (jek)