– Tipu Pedagang Rp 40 Juta
Pasalnya, Suwasis merasa dirugikan secara materi setelah stand yang baru saja ia beli, dijual kembali oleh terlapor kepada orang lain. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 40 juta.
Mojokerto, Memo
Diduga melakukan tindak pidana penipuan, Mohammad Djamdjuri, kepala pasar Pon di Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, dipastikan bakal berurusan dengan pihak yang berwajib. Itu setelah, Suwasis (44) warga yang tinggal di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, melaporkan ke Polres Mojokerto, Sabtu (8/3)Dalam laporannya, Suwasis mengungkapkan, awal mula kejadian itu berlangsung sejak 25 November 2007. Saat itu, lapak pasar berukuran 3,8 x 5 meter itu masih dimiliki oleh pedagang yang bernama Eko Widodo Yanuarinto (alm), warga Dusun Panjer, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging. ’’Sama almarhum (Eko, red) lapak itu kemudian dikontrakkan kepada pedagang lain,’’ kata Suwasis.
Kesepakatan pun dihasilkan antara Eko dan Ruslan Hamid, warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, yang menjadi pengkontrak lapak tersebut. ’’Mereka akhirnya sepakat bahwa lapak yang berada di blok SD nomor 7A, akan dikelola oleh Ruslan Hamid selama lima tahun,’’ katanya. Tidak tanggung-tanggung, nilai kontrak atas lapak tersebut adalah senilai Rp 12 juta, yang dibayarkan secara lunas oleh Ruslan Hamid.
Tiga tahun berjalan pasca kesepakatan kontrak itu dilakukan, Eko Widodo kemudian membutuhkan sejumlah uang untuk biaya kuliah anaknya. ’’Karena butuh uang, almarhum berencana untuk menjual secara penuh lapak pasar kepada Ruslan,’’ lanjut Suwasis. Tawaran itu kemudian diterima, dan Ruslan sepakat untuk membeli lapak tersebut dengan sistem pembayaran kredit.
’’Ruslan kemudian hanya mampu membayar cicilan selama tiga bulan saja,’’ imbuhnya. Totalnya angsuran yang sudah dibayar Ruslan hanya mencapai Rp 3,2 juta. Beberapa saat kemudian pemilik lapak yang bernama Eko itu meninggal dunia, dan cicilan Ruslan tak dilanjutkan kembali. Sementara, lapak tersebut masih dikelola oleh Ruslan dengan sistem kontrak.
’’Karena itu saya berminat untuk membeli lapak tersebut secara penuh, dan tawaran saya diterima oleh ahli waris almarhum,’’ ucap Suwasis. Siti Umiyah, istri dari Eko pun sepakat untuk menjual lapak tersebut kepada Suwasis, dengan bandrol harga Rp 40 juta. ’’Saya bayar cicilan sejak 12 Januari 2010, dan tanda terima angsuran saya terima dari ahli waris almarhum,’’ ujarnya.
Hingga akhirnya seluruh angsuran selesai dibayar oleh Suwasis pada 26 Oktober 2011, dan secara bersamaan keluarlah surat keterangan hak pakai yang dibuat oleh pejabat pengelola pasar. ’’Saya mendapatkan surat dari terlapor untuk hak guna pakai lapak tersebut,’’ lanjutnya. Karena saat itu masih dikontrak oleh Ruslan, dirinya tidak langsung menempati dan menunggu sampai masa kontrak habis.
Ironisnya, begitu kontrak lapak tersebut tidak bisa digunakan oleh Suwasis untuk berdagang di pasar. Sebabnya, lapak tersebut dijual oleh terlapor kepada pedagang yang bernama Nur Khoyumi, warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 60 juta. ’’Lapak itu dijual oleh pengelola pasar, padahal mau saya tempati,’’ kata Suwasis. Anehnya, pengguna lapak saat ini memegang surat keterangan hak guna pakai yang diteken oleh terlapor pada 28 Mei 2013 silam.
’’Anehnya lagi, dalam surat keterangan itu tertulis penjual lapak adalah pengelola pasar, bukan pemilik lapak secara resmi,’’ tandasnya. Karena merasa dirugikan, Suwasis memutuskan untuk menempuh jalur hukum pada kasus tersebut. Sebab menurutnya, komunikasi dengan terlapor sudah sering dilakukan namun selalu tidak ada hasil.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Lilik Achiril Ekawati menuturkan, pihaknya masih perlu mempelajari kembali laporan yang disampaikan oleh Suwasis. ’’Perlu dilidik dulu, kalau laporan itu benar bisa ditindaklanjuti lagi,’’ katanya singkat saat dihubungi Sabtu (8/3) petang. Tak cukup dengan itu, pihaknya juga akan turun ke pasar Pon Mojosari untuk mencari lapak pedagang yang dipersoalkan tersebut. (jek)