Buntut Dugaan Penyelewengan Dana ADD
Naskah & Foto = Ujeck Memo
Sementara saat menjalani pemeriksaan sebagai Saksi, Akhmadi tanpa didampingi Kuasa Hukum. ‘’ Akhmadi kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan penyelewengan dana ADD tahun 2011-201 sebanyak Rp 129 juta. Dari 27 pertanyaan, diantaranya terkait seputar pengunaan dana tersebut,’’ungkap AKP I Gede Suartika kemarin.
Menurut Gede, pihaknya bakal memintai keterangan lagi terhadap Kades Cempokolimo, setelah Unit Tipikor selesai melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. ‘’ Yang pasti, saat ini kita masih menunggu berkas ADD tahun 2011 dari pihak Pemkab Mojokerto,’’ujarnya.
Setelah berkas ADD 2011 di kantongi, lanjut dia. Kades dimungkinkan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. ‘’ Untuk berkas ADD tahun 2012, kita sudah mengantongi. Nah, setelah berkas berkas ADD tahun 2011 kita pegang, baru masuk tahab sidik, dan saksi terlapor bakal kita panggil lagi’’tambahnya. Terpisah, Kades Cempokolimo Akhmadi saat dikonfirmasi wartawan, dirinya enggan berkomentar. ‘’ Maaf saya mau sholat jum’at dulu,’’ujarnya tergesa-gesa saat meninggalkan Gedung Satreskrim.
Salah satu sumber warga menyebutkan, dalam kasus ADD yang mencuat itu, diduga melibatkan oknum dari pihak Kecamatan. ‘’ Ada orang dalam mendapatkan upeti 5 % dari ADD itu, ironisnya upeti tersebut melalui salah satu Kepala Desa yang tergabung dalam organisasi perangkat,’’terang sumber yang mewanti-wanti namanya dikorannya. Menurut Sumber, warga berharap kepolisian menindaklanjuti dugaan upeti yang mengalir ke pihak Kecamatan. ‘’ Kami berharap, polisi terus menyelidikan, kemana dana tersebut mengalir,’’pintanya.
Diketahui, Sebelumnya, diduga menyelewengkan dana dari Program alokasi dana desa (ADD) di esa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tahun 2011-2012 sebesar Rp 129 juta. Ahmadi, Kades setempat terpaksa dilaporkan warganya ke Polres Mojokerto. Warga setempat menduga, dari program tersebut terdapat penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan rehabilitasi bangunan balai desa itu yang diduga dilakukan Kades.
Menurut Syaimundzir, salah satu warga, laporan penyalahgunaan anggaran ADD ditujukan kepada Kades Cepokolimo Ahmadi. ’’ Dalam laporan awal April lalu warga melaporkan kepala desa,” ujarnya. Tak hanya kades, turut sebagai pihak pihak terlapor adalah bendahara program ADD, Hayyu Ache. ”Karena bendahara tahu tentang perputaran keuangan ADD selama ini,” imbuhnya. Warga yang melaporkan kasus tersebut melalui Unit Pidana Korupsi (Pidkor) memperkarakan dua tahun anggaran ADD. Yakni tahun 2011 Rp 59 juta dan tahun 2012 senilai Rp 70 juta atau total Rp 129 juta. (jek)